PANGKALPINANG — Seorang anak berusia sekitar tujuh tahun ditemukan mengamen kepada pengendara di kawasan perempatan Ramayana Pangkalpinang, Jumat malam (25/9/2026).

Temuan tersebut diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap gelandangan dan pengamen (gepeng) di kawasan tersebut.

Petugas kemudian menemukan ayah anak tersebut tidak jauh dari lokasi. Sang ayah diduga menunggu hasil mengamen anaknya sambil mengonsumsi minuman keras.

Kondisi itu menjadi perhatian petugas karena anak yang masih berada pada usia sekolah justru melakukan aktivitas mencari penghasilan di jalan.

Kasat Pol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama, mengatakan petugas mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani temuan tersebut.

“Kami mengedepankan pembinaan secara persuasif. Ketika kami menemukan anak yang masih berusia tujuh tahun mengamen di jalan dan diduga melibatkan orang tuanya, tentu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan dan masa depan anak,” ujar Budi.

Menurut Budi, persoalan anak yang beraktivitas di jalanan membutuhkan penanganan bersama dan tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP.

“Kami mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama-sama menangani persoalan ini. Tidak cukup hanya dengan pembinaan di lapangan, tetapi perlu ada tindak lanjut agar anak tidak kembali turun ke jalan,” katanya.

Satpol PP Babel juga mencatat bahwa persoalan serupa pernah ditemukan dalam kegiatan pembinaan di kawasan perempatan Kantor Gubernur Babel, Air Itam.

Saat itu, petugas menemukan anak-anak usia sekolah yang diduga diminta orang tuanya untuk mengamen. Orang tua salah satu anak berada tidak jauh dari lokasi dan menunggu hasil aktivitas mengamen anaknya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan ayah salah satu anak membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang.

Anak pengamen kemudian mendapatkan penanganan dan pembinaan bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung di SPKT Polda Babel.

Satpol PP Babel menegaskan pembinaan terhadap anak yang beraktivitas di jalanan akan terus dilakukan dengan pendekatan persuasif serta koordinasi dengan instansi terkait, dengan mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik anak.