(1) Tugas Pokok
Membantu tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan teknis dibidang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Fungsi
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis dibidang urusan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaraan kebijakan dibidang Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi kewenagan Provinsi;
- Penyelenggaraan adminstrasi Pengadaan Barang/Jasa;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan layanan Pengadaan;
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan sesuai deng an tugas dan fungsinya.
